Sosialisasi Bhabinkamtibmas Guna Cegah Bahaya TPPO di Purwadana

    Sosialisasi Bhabinkamtibmas Guna Cegah Bahaya TPPO di Purwadana

    Sosialisasi Bhabinkamtibmas Guna Cegah Bahaya TPPO di Purwadan

    Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Aiptu Mamat Ruhimat sosialisasi pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat giat sambang, Sabtu (7/12/2024).

    Pasalnya, sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga di Dusun Jenebin RT 08/04 Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kapolsek Telukjambe Timur AKP Iis Puspita, SH., MH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, " ungkap Kapolsek, Iis Puspita.

    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang, " ucapnya melanjutkan.

    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

    Menurut Srikandi Polri itu, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia, " jelas perwira Polwan itu.

    Kapolsek menandaskan, para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.

    "Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa, " tutup Kapolsek.

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Guna Persempit gerak pelaku tindak pidana,...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Karyamulya laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polisi Tingkatkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pos Polisi  Alun-alun Kabupaten Karawang

    Ikuti Kami